Hak Menyatakan Pendapat Anggota DPR

Post Image
Sidang Paripurna DPR (ANTARA)

Pembaca Tips Hukum yang terhormat, edisi kali ini Tips Hukum akan mengulas tentang Hak Menyatakan Pendapat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam hal menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPR, ada beberapa hak yang diberikan kepada anggota DPR salah satunya yaitu Hak Menyatakan Pendapat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa Hak menyatakan pendapat anggota DPR adalah hak anggota DPR untuk menyatakan pendapat atas kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam hal sebagai berikut:

1. Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional.
2. Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
3. Dugaan bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan atau Presiden dan atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden.

Namun, Hak menyatakan pendapat sebagaimana tersebut diatas harus diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:

1. Materi sebagaimana dimaksud poin 1 (satu) diatas dan alasan pengajuan usul pernyataan pendapat.
2. Materi hasil pelaksanaan hak interpelasi atau hak angket.
3. Materi dan bukti yang sah atas dugaan adanya tindakan sebagaimana dimaksud dalam Poin nomor 3 (tiga) yang tersebut diatas.