Hak Imunitas Anggota DPD

Post Image
Rapat DPD dengan Menkeu Sri Mulyani

Pembaca Tips Hukum yang terhormat, edisi kali ini Tips Hukum akan mengulas tentang Hak Imunitas anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Menurut Wikipedia hak imunitas adalah hak anggota lembaga perwakilan dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal didalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan. Dalam hal menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPD, ada beberapa hak yang diberikan kepada anggota DPD salah satunya yaitu Hak Imunitas.

Hak imunitas anggota DPD di jamin oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang menyatakan "anggota DPD mempunyai hak imunitas".

Artiannya, anggota DPD tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPD ataupun di luar rapat DPD yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPD. Selain itu, nggota DPD tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPD maupun di luar rapat DPD yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPD.

Namun, ketentuan tersebut diatas tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.