Mengenal Jenis-Jenis Sita dalam Acara Perdata

Ditetapkannya sita dalam hukum keperdataaan dimaksudkan untuk menempatkan harta yang disita dibawah penjagaan pengadilan agar bilamana putusan dimenangkan oleh penggugat dapat segera dilaksanakan eksekusi dan menghindari putusan yang tidak dilaksanakan oleh tergugat.

Post Image
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang papan pengumuman saat penyitaan aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka Walikota Madiun non aktif Bambang Irianto di Josenan, Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (22/2). Penyidik KPK menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan di sejumlah lokasi di Madiun terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Bambang Irianto yang kini menjadi tahanan KPK. (ANTARA)

Dalam suatu putusan perkara perdata, sering didapati istilah sita sebuah barang yang menjadi sengketa. Sebenarnya apakah yang dimaksud sita tersebut dan ada berapa jenis sita yang dikenal dalam hukum acara perdata ? berikut penjelasannya.

Ketetapan mengenai sita perdata terdapat dalam Pasal 226 Ayat (1) HIR dan Pasal 714 Rv. Ditetapkannya sita dalam hukum keperdataaan dimaksudkan untuk menempatkan harta yang disita dibawah penjagaan pengadilan agar bilamana putusan dimenangkan oleh penggugat dapat segera dilaksanakan eksekusi dan menghindari putusan yang tidak dilaksanakan oleh tergugat.

Dalam hukum acara perdata, terdapat beberapa macam jenis sita yaitu :
1. Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag), adalah sita yang ditetapkan untuk barang bergerak. Tujuan sita jenis ini adalah agar barang yang digugat itu jangan sampai dihilangkan selama proses sidang berlangsung.
2. Sita Jaminan (Conversatoir Beslag), adalah sita yang ditetapkan untuk barang tidak bergerak. Tujuannya adalah agar sebelum putusan dijatuhkan terggugat tidak mengelapkan barang tersebut.
3. Sita Harta Bersama (Marital Beslag), adalah sita bentuk khusus yang diterapkan terhadap harta bersama suami-istri, apabila terjadi sengketa perceraian atau pembagian harta bersama.
4. Sita Eksekusi (Executorial Beslag), adalah sita yang berhubungan dengan masalah pelaksanaan suatu putusan karena pihak tergugat tidak mau melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut secara sukarela meskipun Pengadilan telah memperingatkan agar putusan tersebut dilaksanakan secara sukarela sebagaimana mestinya.