Mengenal Tugas Pimpinan DPD

Post Image
Rapat Komite III DPD dengan Mendikbud (ANTARA)

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara yang berfungsi diantaranya untuk pengajuan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR.

Untuk menyelenggarakan fungsinya tersebut dipilihlah Pimpinan DPD yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD. Lantas, bagaimana tugas pimpinan DPD tersebut? Nah, dalam edisi ini Tips Hukum akan mengulasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa Pimpinan DPD dipilih secara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal pimpinan DPD belum terbentuk, DPD dipimpin oleh pimpinan sementara DPD.

Pimpinan DPD terpilih sebelum memangku jabatan mengucapkan sumpah atau janji sesuai agama masing-masing Pimpinan DPD yang di pandu oleh Ketua Makamah Agung dan memiliki masa jabatan selama 5 (lima) tahun. Adapun tugas Pimpinan DPD adalah:

1. Memimpin sidang DPD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan.
2. Menyusun rencana kerja pimpinan.
3. Menjadi juru bicara DPD.
4. Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPD.
5. Mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPD.
6. Mewakili DPD di pengadilan.
7. Melaksanakan keputusan DPD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran DPD dan menyampaikan laporan kinerja dalam sidang paripurna DPD yang khusus diadakan untuk itu.