Untuk mempercepat pembangunan ekonomi diperlukan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi Indonesia. Maka dari itu pemerintah telah membuat beberapa kebijakan diantaranya memberikan fasilitas berupa lahan untuk dikelola oleh penanam modal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Dalam pelaksanaannya, aturan yang memberikan kemudahan bagi penamam modal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Sehingga dalam melaksanakan kegiatan usahanya diperlukan lahan yang mendukung kegiatan tersebut.
Pemerintah selaku pembuat kebijakan telah memberikan beberapa fasilitas dan kemudahan dalam pemilikan hak atas tanah, misalnya Hak Guna Usaha yang dapat diberikan selama 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun. Selanjutnya Hak Guna Bangunan yang dapat diberikan selama 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun.
Fasilitas terakhir bagi untuk kepemilikan tanah ialah Hak Pakai yang dapat diberikan selama 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun.
Akan tetapi, pemberian dan perpanjangan hak atas tanah tersebut dapat dihentikan atau dibatalkan oleh Pemerintah jika perusahaan penanaman modal menelantarkan tanah, merugikan kepentingan umum, menggunakan atau memanfaatkan tanah tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian hak atas tanahnya, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
