Sebagai negara hukum Indonesia memiliki beberapa jenis peradilan sebagai tempat mencari keadilan. Beberapa diantaranya telah dikenal dan dibahas dalam Tips Hukum, seperti peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, peradilan militer bahkan peradilan arbitrase. Akan tetapi kali ini akan dijelaskan mengenai kewenangan dari Mahkamah Pelayaran sebagai tempat untuk mengadili atau memutuskan perkara yang berhubungan dengan pelayaran.
Dasar hukum Mahkamah Pelayaran tertuang dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 1992 Tentang Pelayaran. Dalam UU ini dimaksud dengan pelayaran adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan angkutan di perairan, pelabuhanan, serta keamanan dan keselamatannya. Sedangkan yang dimaksud dengan Mahkamah Pelayaran adalah sebuah lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah, yang berwenang untuk memeriksa sebab-sebab terjadinya kecelakaan.
Sesuai dengan kewenangannya tersebut Mahkamah Pelayaran berhak melakukan pemeriksaan untuk mengambil keputusan atas penyebab kecelakaan kapal, misalnya kapal tenggelam, kapal terbakar, kapal tubrukan yang mengakibatkan kerusakan berat, kecelakaan kapal yang menyebabkan terancamnya jiwa manusia dan kerugian harta benda dan kapal kandas dan rusak berat.
Sanksi yang diberikan oleh Mahkamah Pelayaran hanya terbatas pada sanksi berupa hukuman administratif yang berkaitan dengan profesi kepelautan, misalnya sanksi ditangguhkannya izin berlayar sampai pencabutan izin berlayar. Sedangkan ruang lingkup pemeriksaan yang menjadi tanggung jawab Mahkamah Pelayaran berada dalam semua wilayah perairan Indonesia serta kecelakaan kapal berbendera Indonesia yang terjadi di luar perairan Indonesia.
