Pembaca Tips Hukum yang terhormat, pada umumnya pembelian kendaraan bermotor secara kredit, pastilah disertai dengan asuransi kendaraan bermotor. Gunanya untuk melindungi kendaraan bermotor dari insiden yang akan timbul selama masa kredit berlangsung. Namun, saat insiden itu terjadi, debitur tidak luput dari rasa kecewa karena kesulitan mengklaim asuransi bahkan ada juga yang tidak bisa mengklaim asuransi kerena klaim asuransi diklaim pihak lain.
Untuk menghindari hal tersebut, Tips Hukum akan memberikan penjelasan? Pertama, pastikan kendaraan tersebut dalam jaminan fidusia. Karena benda yang dalam jaminan fidusia wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia. Apakah yang dimaksud jaminan fidusia? Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
Berkaitkan dengan siapa yang berhak atas klaim asuransi objek jaminan fidusia, berdasarkan penjelasan Pasal 10 huruf b UU yang sama menyatakan bahwa Ketentuan pasal tersebut maksudnya adalah untuk menegaskan apabila benda itu diasuransikan, maka klaim asuransi tersebut merupakan hak penerima fidusia.
Selanjutnya tentang berakhirnya jaminan fidusia. Ada beberapa hal yang mengakibatkan berakhirnya jaminan fidusia, yang pertama hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia. Artinya karena pelunasan yang dibuat kreditor. Kedua musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Dalam hal benda musnah tidak serta merta klaim asuransi ikut musnah. Hal tersebut dikuatkan berdasarkan Pasal 25 Ayat (2) UU Fidusia, menyatakan "Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia tidak menghapuskan klaim asuransi".
