Bila pembaca pernah mengikuti jalan persidangan di Pengadilan, saat memulai sidang ketua mejelis hakim selalu mengucapkan "sidang dibuka dan terbuka untuk umum". Sebenarnya apakah yang dimaksud sidang terbuka tersebut, Tips Hukum akan menguraikannya.
Prosedur pengucapan terbuka untuk umum itu telah diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1981 Pasal 153 Ayat (3) KUHAP. Pasal ini mengatakan yang dimaksud dengan persidangan terbuka untuk umum adalah masyarakat umum boleh hadir dalam persidangan di pengadilan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim.
Dalam perkara pidana, persidangan yang terbuka untuk umum pada dasarnya merupakan hak terdakwa, yaitu hak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum. Setiap orang juga dapat hadir memasuki ruangan sidang, sehingga masyarakat dapat melihat jalannya persidangan sekaligus mengetahui fakta dari kejadian sebenarnya.
Akan tetapi, ada kebalikan dalam sidang yang terbuka untuk umum, yaitu sidang dinyatakan tertutup untuk umum. Pada dasarnya sidang tertutup untuk umum dilakukan untuk kasus-kasus dalam ranah hukum keluarga misalnya perceraian, pidana anak, kasus kesusilaan dan beberapa kasus tertentu dilakukan secara tertutup.
Tidak dipenuhinya ketentuan ini oleh ketua hakim dapat mengakibatkan batalnya putusan demi hukum. Dengan demikian suatu peradilan dapat memenuhi keadilan karena berdasarkan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
