Aturan dalam Pelaksanaan Lelang

Post Image
Pelaksanaan lelang emas (ANTARA)

Salah satu sistem penjualan barang yang sudah dikenal dan telah dibuat badan hukumnya ialah penjualan secara lelang. Sistem ini telah banyak digunakan karena dapat diperoleh barang maupun harga yang sesuai dengan kualitas dan kebutuhannya.


Dalam melaksanakan kegiatannya, lelang berpatokan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 /pmk.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Dapat dimengerti secara umum jika dimaksud lelang merupakan penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis atau lisan, nilai dalam lelang juga dapat semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.

Dalam melaksakan kegiatan lelang, telah diatur oleh balai lelang sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang khusus melakukan kegiatan lelang. Ditentukan pula oleh peraturan menteri tersebut mengenai besarnya uang jaminan penawaran lelang yang paling sedikit 20% dari nilai limit dan paling banyak sama dengan nilai limit.

Akan tetapi, lelang tidak dapat dilakukan jika terjadi beberapa kondisi berikut ini, yaitu dalam hal SKT atau surat ketarangan tanah untuk pelaksanaan lelang tanah belum ada atau barang yang akan dilelang dalam status sita pidana dan terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan Lelang Eksekusi atau pula barang yang akan dilelang dalam status sita jaminan/sita eksekusi/sita pidana.

Selain itu lelang juga tidak dapat dilaksanakan apabila tidak memenuhi legalitas formal subjek dan objek karena terdapat perbedaan data pada dokumen lelang atau penjual tidak dapat memperlihatkan asli dokumen, penjual tidak hadir pada saat pelaksanaan lelang atau terjadinya force majeur, terakhir ialah karena nilai limit yang dicantumkan dalam pengumuman lelang tidak sesuai dengan surat penetapan nilai limit yang dibuat oleh Penjual Barang dan Penjual tidak menguasai secara fisik barang bergerak yang akan dilelang.