Uji tuntas atau disebut juga Due diligence adalah istilah yang digunakan untuk penyelidikan penilaian kinerja perusahaan, ataupun kinerja dari suatu kegiatan guna memenuhi standar baku yang ditetapkan. Istilah uji tuntas ini digunakan dalam menunjukkan suatu kegiatan penilaian terhadap ketaatan hukum. Sehingga dalam pelaksanaanya harus dilakukan oleh advokat yang menguasai segi hukum dalam sebuah kegiatan di perusahaan. Berikut ini Tips hukum akan menguraikannya.
Salah satu aturan yang mewajibkan dilaksanakannya uji tuntas terdapat dalam Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 2001 Tentang Pengkajian Due diligence (uji tuntas). Dibuatnya Keppres ini bertujuan agar dilakukan sebuah kegiatan penyelidikan hukum untuk mendapatkan suatu gambaran atau informasi aspek hukum mengenai suatu perusahaan, harta kekayaan tertentu atau hubungan hukum tertentu.
Fungsi dari due diligence ialah dapat menjadi suatu bahan pertimbangan bagi pihak yang berkepentingan, misalnya pemerintah ataupun investor dalam mengambil keputusan sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan, seperti akuisisi saham atau harta kekayaan, merger, konsolidasi, emisi efek ataupun pemberian pinjaman.
Due Diligence sendiri dapat digolongkan menjadi dua macam, yaitu :
1. Full Due diligence, yaitu merupakan pemeriksaan hukum secara menyeluruh yang dilakukan atas seluruh aspek. Pemeriksaan jenis ini biasanya diperlukan oleh perusahaan yang ingin melakukan akuisisi, merger atau konsolidasi.
2. Limited due diligence, yaitu merupakan pemeriksaan hukum secara per-orangan yang berkaitan dengan pemberian pinjaman, pemberian lisensi, pengambilalihan asset atau transaksi tertentu yang berkaitan dengan gaji, pekerjaan, usaha, asset, kepribadian dll.
