Prinsip Droit de Suite Dalam Jaminan Fidusia

Droit de Suite merupakan salah satu ciri kebendaan, yakni suatu hak yang terus mengikuti pemilik benda, atau hak yang mengikuti bendanya di tangan siapapun.

Post Image

Pembaca Tips Hukum yang terhormat, hari ini kita akan mengulas tentang prinsip Droit de Suite dalam Jaminan Fidusia. Mungkin pembaca jarang mendengarnya istilah tersebut, tetapi bagi pemberi fidusia ataupun penerima Fidusia wajib mengetahuinya. Nah, sebelum Tips Hukum menjelaskan Prinsip Droit de Suite dalam jaminan fidusia, terlebih dahulu akan dijelaskan, apakah arti prinsip Droit de Suite ?

Droit de Suite merupakan salah satu ciri kebendaan, yakni suatu hak yang terus mengikuti pemilik benda, atau hak yang mengikuti bendanya di tangan siapapun. Seperti yang diutarakan oleh Frieda Husni Hasbullah dalam bukunya "Hukum Kebendaan Perdata (Hak-Hak yang Memberi Kenikmatan)" (hal. 52). Bahwa :

"Droit de Suite merupakan salah satu ciri kebendaan, yakni suatu hak yang terus mengikuti pemilik benda, atau hak yang mengikuti bendanya di tangan siapapun (het recht volgt de eigendom van de zaak)".

Jaminan Fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia sampai masa pelunasan yang diwajibkan kepada penerima fidusia. Berkaitan dengan   jaminan fidusia berlaku prinsip Droit de Suite sebagaimana terdapat dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menyatakan bahwa:

"Jaminan Fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia"

Artiannya, Pasal 20 UU Jaminan Fidusia menganut prinsip Droit de Suite. Hal tersebut juga dikuatkan dalam penjelasan Pasal 20 UU Jaminan Fidusia, yang menyatakan bahwa Ketentuan ini mengakui prinsip "droit de suite" yang merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kaitannya dengan hak mutlak atas kebendaan (in rem).

Sehingga memberikan kepastian kepada pemberi fidusia mengenai haknya untuk memperoleh pelunasan kepada penerima fidusia. Walaupun benda bergerak tersebut berada dalam penguasaan orang lain, kecuali pengalihan benda tersebut diketahui penerima fidusia.