Pembaca Tips Hukum yang terhormat, Peninjau Kembali (PK) merupakan salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan. Namun, tidak untuk putusan terhadap perkara praperadilan. Mengapa demikian? Baiklah Tips Hukum jelaskan.
Praperadilan merupakan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus perkara sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi.
Dalam waktu 3 (tiga) hari setelah diterimanya permintaan praperadilan, hakim menetapkan hari sidang. Selanjutnya, dalam memeriksa dan memutus perkara hakim mendengar keterangan baik dan tersangka atau pemohon maupun dan pejabat yang berwenang. Pemeriksaan dilakukan dengan cepat, selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.
Dalam hal putusan Praperadilan tidak dapat diajukan peninjauan kembali, hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Makamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, yang menyatakan bahwa: "Putusan praperadilan tidak dapat diajukan peninjauan kembali".
