Perdagangan Manusia dan Prostitusi

Aturan untuk mencegah perbuatan perdagangan orang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

Post Image
Kampanye anti prostitusi online (ANTARA)

Semakin maraknya penawaran prostitusi baik langsung maupun melalui media sosial dan internet membuat aparat semakin gencar melakukan penindakan. Kegiatan ilegal tersebut sering juga dikaitkan dengan perdagangan orang. Lalu, aturan apa yang digunakan untuk mencegah meluasnya kegiatan ilegal tersebut? Berikut tips hukum tentang prostitusi dan perdagangan orang.

Aturan untuk mencegah perbuatan perdagangan orang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, disertai ancaman kekerasan atau penculikan atau walaupun memperoleh persetujuan dari orang tersebut untuk tujuan eksploitasi.

Perbuatan eksploitasi merupakan tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan termasuk memindahkan organ atau jaringan tubuh untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil. Sedangkan eksploitasi seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk pelacuran dan percabulan.

Setiap orang yang melakukan hal diatas untuk tujuan mengeksploitasi, walaupun memperoleh persetujuan dari orang tersebut, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.

Dengan demikian, semestinya perbuatan perdagangan orang dapat dicegah tidak hanya dengan  hukum pidana yang tanpa pandang bulu tapi juga melalui tindakan preventif terhadap calon korban, maupun penanganan korban secara komprensif dan kompatibel.