Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, memiliki sumber daya air yang melimpah, Indonesia berpotensi menjadi ladang atau sumber-sumber air di dunia. Maka dari itu negara wajib mengelola air dengan sebaik-baiknya dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Lantas bagaimana tata cara penguasaan dan pengelola sumber daya air yang dilakukan negara?
Untuk memperkuat peran negara dalam penguasaan dan pengelolaan, pemerintah membentuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, namun undang-undang tersebut telah dibatalkan oleh Makamah Konstitusi berdasarkan Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013. Untuk menjaga kekosongan hukum Makamah Konstitusi memberlakukan kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, untuk mengatur penguasaan dan pengelolaan sumber daya air.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan tersebut diatas, hak penguasaan air berserta sumber-sumbernya, termasuk kekayaan alam wajib dikuasi oleh negara. Dalam penguasaan dilakukan negara, pemerintah dalam hal ini mewakili negara diberikan wewenang penguasaan dan mengelola. Adapun wewenang penguasaan dan pengelolaan adalah sebagai berikut:
1. Mengelola serta mengembangkan kemanfaatan air dan sumber-sumber air.
2. Menyusun, mengesahkan dan memberi izin berdasarkan perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata pengairan
3. Mengatur, mengesahakn daa memberikan izin peruntukan, penggunaan, penyediaan air, dan sumber-sumber air
4. Mengatur, mengesahkan dan atau memberi izi pengusahaan air, dan atau sumber-sumber air
5. Menentukan dan mengatur perbuatan-perbuatan hukum dan hubungan-hubungan hukum antara orang dan atau badan hukum dalam persoalan air dan atau sumber-sumber air.
