Selain menyelesaikan perkara melalui peradilan umum, dikenal juga penyelesaian sengketa perdata melalui pengadilan arbitrase. Meski belum populer, telah banyak sengketa yang diselesaikan oleh peradilan ini, sehingga Tips hukum merasa perlu untuk menjelaskan kepada para pembacanya.
Sebenarnya, dasar hukum bagi pengadilan arbitrase telah ada didalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Disebutkan dalam UU ini, Arbitrase ialah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat dahulu secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Jadi, perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa perjanian arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, untuk diselesaikan melalui keputusan pengadilan yang diputuskan oleh sorang Arbiter.
Untuk diketahui seorang arbiter yang memutus perkara arbitrase adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase. Adapun yang dapat ditunjuk atau diangkat sebagai seorang arbiter harus memenuhi beberapa syarat berikut :
1. cakap melakukan tindakan hukum.
2. berumur paling rendah 35 tahun.
3. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa.
4. tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase.
5. memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun.
Dalam hal perkara telah diputus oleh pengadilan arbitrase, putusan tersebut harus dilaksanakan dalam waktu 30 puluh hari dan didaftarkan kepada panitera pengadilan negeri.
