Ancaman Pidana Penyadapan Secara Ilegal

Post Image
Konferensi pers SBY terkait dugaan penyadapan (ANTARA)

Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono dalam siaran pers pada tanggal 1 Februari 2016, di Wisma Proklamasi, mengeluhkan terkait adanya dugaan penyadapan secara ilegal yang dilakukan terhadapnya. Dugaan penyadapan tersebut, bermula salah satu anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebutkan dalam persidangan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok, adanya bukti telepon antara KH Ma’ruf Amin dengan Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono.

Terkait dengan hal itu Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono dalam siaran pers mengangap telah telah terjadi penyadapan tanpa alasan yang sah. Nah, apakah penyadapan secara illegal merupakan tindak pidana? Dalam edisi ini Tips Hukum akan mengulasnya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia penyadapan adalah mendengarkan (merekam) informasi rahasia pembicaraan orang lain dengan sengaja tanpa sepengetahuan orangnya. Adapun dapat dikatakan secara ilegal, bahwa penyadapan dilakukan tanpa alasan yang sah menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Unsur penyadapan ilegal dapat ditemukan berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang menyatakan bahwa :

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain".

Adapun ancaman hukuman pidana sebagaimana telah terpenuhi unsur diatas diancam di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Hal tersebut dinyatakan berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik