Sebagai hal yang sering digunakan dan ditemui dalam setiap aktivitas surat menyurat, materai telah menjadi bagian penting dalam setiap pekerjaan kita. Sebenarnya apa tujuan dari penggunaan materai terkait dengan keabsahan suatu dokumen?
Penggunaan materai telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai. Bea Meterai tersebut dikenakan sebagai pajak atas dokumen yang dibuat dalam aktivitas bisnis dan lain-lain. Yang dimaksud dengan dokumen dalam undang-undang ini adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang atau pihak-pihak yang berkepentingan.
Sehingga tujuan digunakannya materai tersebut adalah berupa sebagai bea atau pajak untuk negara yang dikenakan atas ditetapkannya sebuah dokumen oleh pihak yang berkepentingan. Adapun dokumen atau surat yang dikenakan bea materai adalah sebagai berikut :
1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan misalnya, surat-surat biasa dan surat-surat kerumah-tanggaan, surat yang memuat jumlah uang, surat yang berisi pengakuan utang, surat berharga seperti wesel, promes dan aksep, Cek dan Bilyet Giro, efek dengan nama atau sekimpulan efek dalam bentuk apapun.
2. Akta Notaris dan salinannya dan akta-akta yang dibuat oleh PPAT termasuk rangkap-rangkapnya
Sedangkan dokumen yang tidak dikenakan Bea Meterai adalah surat penyimpanan barang, Konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, keterangan pemindahan, bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang, surat pengiriman barang untuk dijual serta surat-surat lain misalnya segala bentuk ijazah, kuitansi untuk semua jenis pajak, dokumen yang menyebutkan tabungan, surat gadai serta tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.
