Regulasi Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil

Khusus untuk mengatur tentang disiplin PNS, pemerintah membuat Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Post Image
Sejumlah warga beraktivitas di sekitar Masjid Agung Kolaka Utara, di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Jumat (6/1). Masjid di bibir Pantai Lasusua yang menghabiskan miliaran rupiah tersebut merupakan sumbangan para pegawai negeri sipil setempat. (ANTARA)

Persoalan disiplin yang menyangkut aparatur sipil negara sering menjadi perbincangan menarik. Hal ini dikaitkan dengan seringnya dilakukan razia oleh pemerintah secara langsung maupun tidak langsung, bagi pegawai yang tidak melakukan tugas sebagai mana aturan yang berlaku.

Khusus untuk mengatur tentang disiplin PNS, pemerintah membuat Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ditetapkan dalam pp ini, yang dimaksud disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan oleh uu atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin.

Secara jelas, setiap PNS dilarang untuk menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain, menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain atau lembaga internasional tanpa izin, bekerja pada perusahaan asing atau konsultan asing, memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen atau surat berharga milik negara, memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun untuk diangkat dalam jabatan.

Selain itu PNS juga dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya, melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani.

Dan yang yang paling penting PNS memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara atau membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

PNS yang tidak menaati ketentuan ini dapat dijatuhi hukuman disiplin yang terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat berupa pemecatan sebagai pegawai.