Aturan Palang Merah Indonesia dalam Aktivitas Donor Darah
Mengenai kegiatan kemanusiaan yang menjadi tugas pokoknya PMI wajib berdasarkan pada perikemanusiaan, sukarela dan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan dan faham politik orang yang ditolongnya.
Palang Merah Indonesia (PMI) memiliki berbagai kegiatan yang salah satunya ialah aktivitas pengumpulan darah dari pendonor darah. Namun tidak semua orang dapat memberikan darahnya sehingga PMI menetapkan sebuah standar kesehatan untuk kegiatan donor darah tersebut. Berikut Tips hukum akan menjelaskannya.
Payung hukum PMI dalam melaksanakan kegiatan sosialnya berpedoman pada PP Nomor 176/KEP/PP PMI/X/2010 tentang kegiatan Palang Merah Indonesia. Dalam PP ini ditetapkan jika PMI mempunyai tujuh prinsip dasar dalam kegiatannya, diantaranya, yaitu kemanusiaan, kesamaan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, kenetralan, dan kesemestaan.
Mengenai kegiatan kemanusiaan yang menjadi tugas pokoknya PMI wajib berdasarkan pada perikemanusiaan, sukarela dan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan dan faham politik orang yang ditolongnya. Akan tetapi dalam kegiatan pengumpulan darah PMI diwajibkan menggunakan standar kesehatan, sebagai syarat dan pedoman aktivitas donor darah tersebut.
Berikut ini syarat syarat untuk dapat menjadi donor darah :
1. Sehat jasmani dan rohani.
2. Usia 17 sampai dengan 65 tahun.
3. Berat badan minimal 45 kg.
4. Tekanan darah diharuskan dalam rentang, sistole 100 – 170 dan diastole 70 – 100.
5. Kadar haemoglobin 12,5g% s/d 17,0g%.
6. Interval donor minimal 12 minggu atau 3 bulan sejak donor darah sebelumnya (maksimal 5 kali dalam 2 tahun)
Pendonor juga dilarang mendonorkan darahnya apabila memiliki riwayat penyakit jantung dan paru paru, menderita kanker, tekanan darah tinggi (hipertensi), kencing manis (diabetes militus), memiliki kecenderungan perdarahan abnormal atau kelainan darah lainnya, menderita epilepsi dan sering kejang, menderita atau pernah menderita Hepatitis B atau C, mengidap sifilis, ketergantungan Narkoba, Kecanduan Minuman Beralkohol, mengidap atau beresiko tinggi terhadap HIV/AIDS, atau atas saran dari dokter untuk tidak menyumbang darah.
