Mantan Presdir Dalang Korupsi Dana Pensiun Pertamina
Sebelumnya sejumlah lembaga swadaya masyarat menyorot kasus ini. Komite Anti Pungli dan Suap Indonesia (KAPSI) menilai Kejaksaan lamban mengungkap dalang pembobolan dana pensiun karyawan PT Pertamina. Padahal sudah jelas ada kerugian negara akibat kebijakan Helmy Kamal Lubis selaku dirut-nya yang mengambil putusan investasi.
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2015, M Helmi Kamal Lubis (MHKL) sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan dana pensiun. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memiliki bukti-bukti kuat keterlibatan dan peran MHKL.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-02/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 9 Januari 2017. "Jumlah dananya sebesar Rp 1,351 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Rabu (1/2) malam.
Menurut M Rum, modus tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka dengan menginvestasikan dana pensiun tahun anggaran 2014-2015 dalam bursa saham yakni saham ELSA, KREN, SUGI dan MYRX. "Penempatan investasi tersebut diduga tanpa melalui prosedur yang berlaku," kata M Rum.
Terkait penyidikan kasus ini, kata M Rum, Kejagung masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. M Rum menegaskan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam proses penyelidikan. "Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ada perkembangan dari hasil penyidikan," kata M Rum.
Sebelumnya, Kejagung memeriksa 8 orang saksi dari Kantor Akuntan Publik dan karyawan Pertamina, Rabu (2/1). Dalam pemeriksaan itu, kata M Rum, para saksi diperiksa soal audit keuangan dana pensiun Pertamina.
Para saksi yang diperiksa yakni Bimo Aman Santoso dan Cristina Widjaya dari kantor akuntan publik serta pegawai dana pensiun Pertamina yakni Anita F. Dewi, Nursyafinanto, Thoma Yulianto, Tamijan, Vanda Sari Dewi dan Syahril Samad.
Dana pensiun Pertamina dibelikan sejumlah saham diantaranya PT Unilever Tbk, PT Kalbe Farma Tbk, PT Telkom Tbk dan PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA). Kemudian aham ELSA, KREN, SUGI dan MYRX.
Adapula saham konstruksi seperti PT Waskita Karya Tbk dan saham konstruksi lainnya untuk trading. Dari 30% alokasi saham dana pensiun Pertamina, sebanyak 4%-5% dibenamkan pada saham PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN). Lalu saham SUGI sebesar 8%.
Pembelian tersebut melibatkan pihak ketiga alias broker, salah satunya PT Millenium Danatama Sekuritas. Pembelian saham salah satunya saham SUGI tersebut diduga melanggar ketentuan. Dana pensiun PT Pertamina yang dibenamkan di saham SUGI sebesar 8%.
Untuk memperkuat bukti-bukti, sejumlah pejabat pengelola dana pensiun PT Pertamina telah diperiksa sebagai saksi. Mereka Edy Fatima jabatan Manager Keuangan, Vanda Sari Dewi jabatan Pengawas Perbendaharaan, Bondan Eko Cahyono jabatan Koordinator Internal Audit. Heriyanto Kusworo jabatan Finance Internal Audit. Isnaeni Rubiyaningrum jabatan Asisten Manager Tax Acc.
KEBIJAKAN DIREKSI - Dalam kasus ini tersangka MHKL selaku Presdir Yayasan DP Pertamina membuat keputusan dengan menginvestasikan dana pensiun di sejumlah saham listing di Bursa Efek Indonesia. Putusan tersebut tidak diikuti dengan mengikuti prosedur dan aturan yang ada. Akibat putusan tersebut, negara rugi karena dana tersebut tidak balik.
BPK sendiri telah mengingatkan salah prosedur investasi DP Pertamina. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 2011, 2012, dan semester I di 2013 menemukan sebanyak 422 transaksi pembelian dan penjualan saham listed dengan nilai transaksi bersih Rp324.497.548.473 tidak mengacu pada rencana investasi mingguan.
Temuan BPK lainnya adalah pengguna rekening pihak ketiga dalam pembayaran pertama penjualan kepemilikan saham PT. Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE) mengakibatkan DP Pertamina berpotensi kehilangan pendapatan jasa giro senilai Rp 84.119.262,23. Kemudian pembelian right issue saham PT Berlian Laju Tanker, Tbk (BLTA) tidak menerapkan kajian yang memadai dan kebijakan memepertahankan kepemilikan saham BLTA tidak sesuai dengan pedoman tata kelola DP Pertamina mengakibatkan kerugian Rp21.605.552.644.
BPK juga menemukan adanya pemberian insentif tahun 2011 bagi pengurus DP Pertamina tidak sesuai ketentuan pendiri dan membebani biaya operasional DP Pertamina sebesar Rp433.144.199. BPK juga menemukan adanya tunjangan kemahalan yang dibayarkan kepada pengurus DP Pertamina melebihi besaran tunjangan daerah yang ditetapkan oleh pendiri membebani biaya operasional DP Pertamina sebesar Rp345.879.533. BPK memberikan rekomendasi atas temuan tersebut.
Dan kini, dana kini dana pensiun tahun 2014-2015 kembali diinvestasikan tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Sebelumnya sejumlah lembaga swadaya masyarat menyorot kasus ini. Komite Anti Pungli dan Suap Indonesia (KAPSI) menilai Kejaksaan lamban mengungkap dalang pembobolan dana pensiun karyawan PT Pertamina. Padahal sudah jelas ada kerugian negara akibat kebijakan Helmy Kamal Lubis selaku dirut-nya yang mengambil putusan investasi.
Hal yang sama disampaikan Jakarta Procurement Monitoring (JPM) juga berharap kasus ini diusut tuntas. Ketua JPM Ivan Prapat meminta penegak hukum memproses siapapun yang terlibat.
