Mengenal Perikatan dalam Suatu Perjanjian

Post Image
Ilustrasi kesepakatan (Dok. Istimewa)

Dalam aktivitas yang selalu berhubungan dengan orang lain, kita kerap memerlukan suatu kesepakatan yang sering disebut perjanjian. Menurut definisi KUHPerdata, Perjanjian adalah suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Definisi tersebut sesuai dengan yang dikatakan dalam Pasal 1313 KUH Perdata yang menyatakan Perjanjian adalah perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum  antara dua orang atau lebih yang disebut perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan syarat-syarat sahnya.

Berikut ini syarat yang menjadikan sahnya suatu perjanjian yaitu, sepakat, cakap, mengenai suatu hal tertentu dan Suatu sebab yang halal.

Akan tetapi, secara umum perjanjian dibedakan menjadi dua jenis yaitu perjanjian Obligatoir dan perjanjian Non Obligatoir. Yang dimaksud Perjanjian obligatoir merupakan perjanjian yang mewajibkan seseorang menyerahkan sesuatu atau membayar sesuatu. Sedangkan yang dimaksud Perjanjian Non Obloigatoir ialah perjanjian yang sebaliknya.

Perjanjian Obligatoir sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, antara lain :

a. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal baik: yaitu, perjanjian yang mewajibkan prestasi pada suatu pihak, misalnya hibah dan borgtocht. sedangkan perjanjian timbal balik mewajibkan prestasi kepada kedua pihak.

b. Perjanjian cuma-cuma dan perjanjian atas beban: yaitu perjanjian yang memberikan keuntungan bagi penerima tanpa manfaat apapun bagi pemberi, misal pinjam pakai dan hibah. Sedangkan perjanjian atas beban ialah perjanjian yang membebankan prestasi yang berkaitan langsung dengan prestasi yang dilakukan pihak lain, contoh jualbeli, sewa menyewa.

c. Perjanjian konsensuill, perjanjian rill dan perjanjian formil: konsensuill ialah perjanjian yang mengikat sejak adanya kesepakatan dari kedua pihak. Sedangkan perjanjian rill ialah perjanjian yang tidak hanya mensyaratkan kesepakatan tapi juga penyerahan objek perjanjiannya dan perjanjian formil merupakan perjanjian yang membutuhkan kata sepakat juga formalitas khusus, misal perjanjian fiducia.

d. Perjanjian bernama, perjanjian tak bernama dan perjanjian campuran: perjanjian bernama dan tidak bernama merupakan perjanjian yang tidak secara khusus diatur dalam KUHPerdata, misal perjanjian leasing, franchising dll. Sedangkan perjanjian campuran ialah kombinasi dari kedua perjanjian sebelumnya, misal perjanjian sewa tempat/kost yang digabung dengan perjanjian mencuci baju atau katering.