Anggota DPR Charles Jonas Mesang Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Anggota DPR RI Periode 2014-2019 Charles Jonas Mesang (CJM) terkait kasus meneriama hadiah atau janji kasus dugaan korupsi terkait dana optimaliasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Selasa (31/1). Charles di duga menerima uang senilai Rp9,75 miliar. Dugaan tersebut terungkap dalam dakwaan Jamaluddien Malik. Uang tersebut sebagai wujud realisasi komitmen sebesar 6,5 persen dari dana optimalisasi yang akan diterima oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan kawasan Transmigrasi. (Edy Susanto/rm)
Charles Jonas Mesang digiring KPK. (Edy Susanto/Gresnews.com)
