Tugas Sekretaris Daerah
Intinya Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif.
Dalam hal Kepala Daerah menyelenggarakan pemerintahan daerah, pastilah tidak lepas dari peran seorang Sekretaris Daerah. Pada dasarnya Sekretaris Daerah diisi oleh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, bagaimana tugas Sekretaris Daerah? Tips Hukum kali ini akan mengulasnya.
Tugas Sekretaris Daerah berdasarkan Pasal 213 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pada intinya Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Sekretaris Daerah mempunyai fungsi :
a. Penyusunan kebijakan pemerintah daerah;
b. Pengkoordinasian pengelolaan keuangan daerah;
c. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah, lembaga teknis daerah dan lembaga lain;
d. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
e. Pembinaan administrasi dan aparatur pemerintah daerah;
f. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Perangkat daerah tersebut merupakan unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud diatas Sekretaris Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Kepala Daerah melantik Sekretaris Daerah berdasarkan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan dan integritas menjadi Sekretaris Daerah.
