Syarat Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan

Bagaimana syarat Pemasukan Ternak Ruminansia indukan? Tips Hukum kali ini akan mengulasnya perihal pemasukan ternak ruminansia indukan.

Post Image
Kedatangan sapi impor di pelabuhan (ANTARA)

Kasus terjaringnya seorang Hakim  Mahkamah Konstitusi  berinisial PA dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di duga terkait suap atas permohonan Judicial Review  Pasal 36 huruf C ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang dimohonkan oleh sejumlah pihak.

Pasal 36 huruf C ayat (1) menyebutkan "Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berasal dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukannya".  Dalam pasal tersebut terdapat  Frasa "Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan". Nah, bagaimana syarat Pemasukan Ternak Ruminansia indukan? Tips Hukum kali ini akan mengulasnya perihal pemasukan ternak ruminansia indukan itu.

Berdasarkan Undang-Undang sebagaimana tersebut di atas  pengertian ternak ruminansia indukan adalah ternak betina bukan bibit yang memiliki organ reproduksi normal dan sehat digunakan untuk pengembangbiakan. Pemasukan ternak ruminansia dapat dilakukan oleh pelaku usaha.  pelaku usaha melakukan pemasukan wajib mendapatkan izin pemasukan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Pertanian.

Pemasukan ternak ruminansia indukan harus memenuhi syarat diantaranya syarat administrasi. Adapun persyaratan administrasi meliputi:

1.      Surat permohonan.

2.      Kartu Tanda Penduduk atau identitas pimpinan perusahaan.

3.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pelaku Usaha.

4.   Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di bidang peternakan dan/atau kesehatan hewan.

5.      Akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir, rekomendasi Dinas, surat keterangan domisili perusahaan, Angka Pengenal Impor (API), surat keterangan mempunyai dokter hewan penanggung jawab teknis dari pimpinan perusahaan.

6.      Surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemotongan Bakalan dilakukan di Rumah Potong Hewan yang telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner atau pra Nomor Kontrol Veteriner dan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah.