Mengenal Krisis Pangan

Post Image
Bahan pangan pokok di pasar (ANTARA)

Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, untuk dapat diketegorikan bahwa daerah atau sebagian wilayah di Indonesia sedang mengalami krisis pagan ada beberapa indikator, namun bagaimana indikator tersebut? Baiklah Tips Hukum dalam edisi ini akan mengulasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, bahwa pengertian pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman.

Sedangkan krisis pangan adalah kondisi kelangkaan pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh, antara lain, kesulitan distribusi pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang.

Pengertian diatas dapat diartikan bahwa pangan merupakan kebutuhan terpenting bagi masyarakat, maka dari itu pemeritah melakukan kesiapsiagaan dalam krisis pangan. Kesiapsiagaan tersebut ditetapkan oleh Kepala Lembaga Pemerintah, berbentuk program kesiapsiagaan krisis pangan nasional, ditingkat Provinsi ditetapkan Gubernur dengan program kesiapsiagaan krisis pangan Provinsi, dan Bupati atau Wali kota, untuk program kesiapsiagaan krisis pangan kabupaten atau kota.

Untuk menilai bahwa suatu daerah atau sebagian wilayah di Indonesia mengalami krisis pangan adalah berdasarkan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Ketahanan Pangan Dan Gizi, yang pada intinya menyatakan bahwa kriteria krisis pangan adalah sebagai berikut:

1. Penurunan ketersediaan pangan pokok bagi sebagian besar masyarakat dalam jangka waktu tertentu.

2. Lonjakan harga pangan pokok dalam jangka waktu tertentu.

3. Penurunan konsumsi pangan pokok sebagian besar masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pangan sesuai norma gizi.