Hak Ganti Rugi Pemadaman Listrik

Apapun  bentuk ketidaknyamanan dari pemadaman listrik yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat pembeli listrik, wajib diberikan konpensasi dengan perhitungan yang transparan. 

Post Image
Ketua Komite II DPD Parlindungan Purba (kanan) bersama General Manager PT PLN Pembangkit Sumbagut (KIT SBU), Sugianto (kiri) meninjau pembangkit tenaga listrik, terkait terjadinya pemadaman listrik di Sumut dan Aceh di Medan, Sumatera Utara. (ANTARA)

Sebagai badan usaha milik negara, perusahaan listrik milik negara (PLN) dituntut untuk selalu memberikan peyananan terbaik bagi pelanggannya. Oleh karenanya apapun  bentuk ketidaknyamanan dari pemadaman listrik yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat pembeli listrik, wajib diberikan konpensasi dengan perhitungan yang transparan  sehingga masyarakat mengetahui hak-hak yang harus diterimanya.

Namun diakui mayoritas pengguna listrik kurang memahami hak ganti rugi  pemadaman oleh perusahaan jasa penyedia listrik seperti tetera dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam UU ini yang dimaksud dengan konsumen merupakan setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang haknya dijamin oleh undang-undang.

Adapun hak yang wajib diberikan kepada Konsumen sabagai pembeli listrik adalah sebagai berikut :

a. mendapat pelayanan yang baik.

b. mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

c. memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar.

d.mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik dan
e.mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan atau kelalaian pengoperasi izin oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.

Dengan diwajibkannya pemberian ganti rugi oleh perusahaan penyedia jasa listrik tersebut di dalam Undang-undang, maka terdapat tanggung jawab hukum dari penyedia jasa listrik.