Aturan Kewajiban Menghadiri Mediasi

Dalam penyelesaian sengketa perkara perdata, Majelis  Hakim yang memeriksa sengketa tersebut berkewajiban melakukan upaya mendamaikan para pihak yang bersengketa dengan proses mediasi.

Post Image
ilustrasi

Dalam penyelesaian sengketa perkara perdata, Majelis  Hakim yang memeriksa sengketa tersebut berkewajiban melakukan upaya mendamaikan para pihak yang bersengketa dengan proses mediasi. Nah, begitu juga dengan para pihak yang berperkara diwajibkan untuk menghadiri proses mediasi tersebut. Lalu, seperti apakah aturan yang dipakai dalam proses mediasi tersebut. Tips berikut ini akan menjelaskan tentang mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata.

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi.

Aturan mengenai prosedur mediasi ditentukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam peraturan Mahkamah Agung tersebut, mewajibkan para pihak yang bersengketa menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.  Proses Mediasi dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Sehingga salah satu pihak atau kuasa hukumnya dapat dinyatakan tidak beriktikad baik oleh Mediator dalam hal yang bersangkutan:

1.      Tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan Mediasi tanpa alasan sah.

2.      Menghadiri pertemuan Mediasi pertama, tetapi tidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya meskipun telah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan sah.

3.      Ketidakhadiran berulang-ulang yang mengganggu jadwal pertemuan Mediasi tanpa alasan sah.

4.      Menghadiri pertemuan mediasi, tetapi tidak mengajukan dan atau tidak menanggapi resume Perkara pihak lain dan atau tidak menandatangani konsep Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati tanpa alasan sah.

Adapun akibat hukum tidak beriktikad baik dari salah satu pihak sebagaimana disebut di atas berdampak hukum sebagai berikut:

1.      Apabila penggugat dinyatakan tidak beriktikad baik dalam proses mediasi gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara dan penggugat dikenai pula kewajiban pembayaran biaya mediasi.

2.      Apabila tergugat yang dinyatakan tidak beriktikad baik, juga dikenai kewajiban pembayaran biaya mediasi.