Pemeriksaan Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama

Post Image
Ilustrasi putusan pengadilan (Gresnews.com/Edy Susanto)

Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, dalam acara persidangan sengketa perkara Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama, terdapat beberapa tahapan. Bagaimana tahapannya? Baiklah Tips Hukum akan mengulasnya. Sebelum kita membahas pada substansi, ada baiknya para pembaca mengetahui terlebih dahulu apakah itu ekonomi syariah?

Ekonomi Syariah adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh orang perorang, kelompok orang, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah. Adapun prinsip syariah artinya yaitu prinsip hukum Islam yang berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Berdasarkan Peraturan Makamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, bahwa tahapan pemeriksaan sengketa ekonomi syariah yaitu yang pertama adalah pemanggilan kepada pihak yang berperkara. Pemanggilan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Reglemen Indonesia yang diperbarui/Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Het Herziene Inlandsch Reglement/Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura).

Kedua Persidangan dengan agenda menentukan hakim mediasi untuk upaya damai, karena berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Hakim wajib dengan sungguh-sungguh mengupayakan perdamaian. Namun, apabila upaya damai tidak tercapai maka acara persidangan dilanjutkan dengan ketentuan Reglemen Indonesia yang diperbarui/Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Het Herziene Inlandsch Reglement/Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura).