Pembinaan Rumah Susun
Salah satu tujuan pembinaan rumah susun adalah untuk menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan serta menciptakan permukiman yang terpadu guna membangun ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya.
Dalam menyelenggarakan rumah susun, pemerintah dalam hal ini diwajibkan melakukan pembinaan. Nah, bagaimana pembinaan yang dimaksud harus dilakukan? Baiklah Tips Hukum edisi ini akan mengulas bentuk pembinaan rumah susun.
Pembinaan rumah susun dilakukan berdasarkan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Rumah Susun. Pembinaan tersebut dilaksanakan oleh Menteri pada tingkat nasional, gubernur pada tingkat provinsi; dan bupati/walikota pada tingkat kabupaten/kota. Pembinaan yang dilaksanakan oleh Menteri, gubernur dan bupati/walikota yaitu meliputi:
1. Perencanaan.
2. Pengaturan.
3. Pengendalian
4. Pengawasan.
Perencanaan sebagaimana dimaksud diatas harus dilakukan melalui penetapan penyediaan jumlah dan jenis rumah susun, penetapan zonasi pembangunan rumah susun dan penetapan lokasi pembangunan rumah susun. Kemudian pembinaan dalam hal pengaturan sebagaimana disebut diatas, yaitu meliputi pengaturan tentang pembangunan, penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, pengelolaan, peningkatan kualitas, kelembagaan dan pendanaan dan sistem pembiayaan.
Selanjutnya pembinaan dalam pengendalian dilakukan untuk menjamin penyelenggaraan rumah susun sesuai dengan tujuannya. Salah satu tujuannya adalah untuk menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan serta menciptakan permukiman yang terpadu guna membangun ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya. Dan terakhir pembinaan dalam hal pengawasan, yaitu meliputi pemantauan, evaluasi, dan tindakan koreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
