Prosedur Pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara
Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Dalam hal mengisi kebutuhan akan aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat. Pemerintah membuat suatu prosedur dalam mengisi jabatan tersebut. Berikut ini Tips hukum akan menguraikan tentang prosedur pengisian jabatan tersebut.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara, dijelaskan dalam UU ini yang dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Selanjutnya dalam pengisian posisi tersebut diterapkan sistem merit yaitu perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif.
Secara lebih jelas lagi Pasal 19 Undang-Undang ini menyebutkan bahwa Pengangkatan dalam jabatan didasarkan atas prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, dapat dipercaya, serta syarat-syarat obyektif lainnya. Kemudian Pasal 20 menekankan dengan menyatakan bahwa untuk lebih menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan dan menetapkan kenaikan pangkat dan pengangkatan dalam jabatan diadakan daftar penilaian pekerjaan dan daftar urut.
Untuk menyesuaikan dengan prosedur ini, dibuatlah beberapa indikator sebagai berikut:
a. Kompetensi.
b. Prestasi kerja.
c. Jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan tersebut.
d. Syarat objektif lainya dengan tidak membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan.
