Sebagai sumber referensi pembaca yang lengkap, baik mengenai hukum, politik dan ekonomi, tips hukum pun dalam uraiannya akan menjelaskan untuk pembacanya tentang prosedur pengangkatan Pejabat Pembuat Akte Tanah atau yang sering dikenal PPAT. Dengan diuraikannya prosedur pengangkatan PPAT ini agar menjadi rujukan bagi pembaca yang belum menentukan profesi pilihannya.
Secara khusus, Pemerintah melalui Menteri Agraria telah mengeluarkan aturan dan tata cara untuk mengangkat seorang PPAT. Aturan dan tata cara tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Ujian, Magang dan Pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Menurut Permen ini, yang dimaksud dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, PPAT tersebut dapat berkedudukan di kabupaten atau kota.
Sebelum diangkat, calon PPAT diwajibkan untuk magang terlebih dahulu baik setelah atau sebelum lulus ujian pada kantor Pertanahan dan kantor PPAT. Bila magang pada kantor pertanahan, calon PPAT wajib membantu proses pelayanan pertanahan, proses penerimaan dan pemeriksaan akta-akta yang didaftar dan proses pemeriksaan data yuridis permohonan hak atas tanah.
Tapi, bila calon PPAT melaksanakan magang pada kantor PPAT, wajib membantu dalam pelaksanaan pembuatan akta perbuatan hukum hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun paling sedikit 7 akta dan proses penatausahaan dan pengelolaan Protokol PPAT. Selain itu kantor PPAT yang menjadi tempat magang bagi Calon PPAT harus mempunyai masa kerja paling kurang 5 tahun, atau telah menerbitkan paling sedikit 60 akta.
Terakhir ialah, bagi calon PPAT yang ingin diangkat sebagai PPAT, harus melengkapi persyaratan dengan memberikan surat keterangan lulus ujian PPAT, sertifikat magang, sertifikat pelatihan dasar, daftar riwayat hidup, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan sehat serta bebas narkoba, surat pernyataan tidak rangkap jabatan, surat keputusan pengangkatan dan penunjukan tempat kedudukan Notaris, berita acara sumpah jabatan Notaris yang terakhir, bagi calon PPAT yang sudah menjabat sebagai Notaris, surat pernyataan kesediaan ditunjuk sebagai penerima protokol dari PPAT lain, surat pernyataan jika dokumen yang disampaikan adalah benar.
