Dalam Pasar Saham atau Bursa Saham terdapat aktivitas yang berhubungan dengan investasi saham. Baru-baru ini juga PT BEJ gencar mengajak masyarakat untuk berinvestasi saham dengan program menabung saham. Untuk mengetahui lebih jelas Tips Hukum akan menguraikan dengan singkat yang dimaksud dengan menabung saham dan aturan yang memayunginya.
Seperti yang kita ketahui, pasar modal sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995. Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan penjual saham adalah emiten atau perusahaan penerbit saham kepada pembeli saham atau yang lebih dikenal dengan investor. Melalui PP ini pula dapat diketahui jika investor ada dua macam, ada yang disebut investor retail dan investor institusi.
Melalui program menabung saham yang merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Dengan mengajak masyarakat menabung saham pemerintah dan BEJ memiliki tujuan dalam mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham agar meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengumpulan dana secara kolektiv. Dimana penggunaannya dilakukan untuk pembiayaan pembangunan nasional.
Untuk dapat menabung saham, masyarakat dapat membeli saham dengan satuan terkecilnya yaitu lot yang artinya 1 lot = 100 lembar saham. Keuntungan menabung saham didapatkan dari kenaikan harga saham atau Capital Gain serta pembagian keuntungan perusahaan atau Dividen.
Berikut ini cara sederhana dalam mengikuti program Menabung Saham :
1. Membuka rekening efek di perusahaan sekuritas
2. Tentukan nominal dana yang akan ditabung (minimal Rp100.000)
3. Tentukan saham yang akan dibeli (ada 537 saham yang dapat dipilih)
4. Setor dana secara rutin
5. Beli saham secara rutin.
