Aturan Surat Izin Usaha Perdagangan
Setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha disektor perdagangan untuk tujuan memperoleh keuntungan wajib memiliki SIUP.
Jika anda memiliki kegiatan usaha perdagangan, maka dapat dipastikan anda memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Sebab, SIUP merupakan suatu Kewajiban yang diamatkan peraturan perundang-undangan. Nah, untuk lebih lengkap Tips Hukum kali ini akan mengulas tentang apa itu SIUP?.
Perdagangan adalah kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi. Setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha disektor perdagangan untuk tujuan memperoleh keuntungan wajib memiliki SIUP.
Hal tersebut diatas diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, menyatakan bahwa " Setiap Perusahaan Perdagangan wajib memiliki SIUP ".
Adapun jenis SIUP terdiri dari :
1. SIUP kecil.
2. SIUP menengah.
3. SIUP besar
Selain SIUP sebagaimana dimaksud diatas, SIUP dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro. yang dapat dikategorikan sebagai SIUP kecil, menenga, besar adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2. Perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
3. Perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan SIUP adalah sebgai berikut:
1. Fotocopy KTP Penanggung Jawab atau Direktur Utama Perusahaan,
2. Fotocopy Akta Notaris Pendirian Perusahaan,
3. Fotocopy surat keputusan Badan Hukum Pendirian Perusahaan
4. Isi formulir Permohonan
5. Surat Pernyataan belum memiliki SIUP
6. Pas foto Direktur Utama.
7. Surat Pernyataan Kedudukan Badan Hukum
