Mengenal Aturan Karantina

Post Image
Petugas karantina menyita hewan selundupan (ANTARA)

Sebagai referensi penting untuk hukum, politik serta ekonomi dan sebagai pemberi info yang berguna bagi pembacanya, Tips Hukum akan menguraikan aturan mengenai karantina untuk pembaca setianya, karena penting untuk diketahui apa itu karantina serta tujuan diberlakukannya.

Untuk diketahui, regulasi mengenai karantina telah dikeluarkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan/Ot.140/2/2009 Tentang Persyaratan dan Tatacara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Secara umum karantina berarti suatu isolasi yang dipaksakan untuk mencegah penyebaran terhadap suatu penyakit menular.

Ditegaskan pula dalam Permen ini tujuan dari Karantina terhadap tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan dari luar negeri ke area lain di dalam negeri.

Untuk lolos dari tindakan karantina tersebut pemilik diwajibkan memiliki Sertifikat Kesehatan Tumbuhan yang dibuat oleh Pejabat yang berwenang dari negara asal, yang menyatakan bahwa tumbuhan atau bagian-bagian tumbuhan yang tercantum di dalamnya bebas dari OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan), OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina) atau OPTP (Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting).

Selain itu setiap tumbuhan yang menjadi media pembawa yang akan masuk ke dalam wilayah Indonesia, wajib:

a. Dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal

b. Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan

c. Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.

Selanjutnya apabila terbukti membawa penyakit dan berbahaya akan dilakukan tindakan pemusnahan terhadap media tumbuhan pembawa dengan cara membakar, memanaskan, mengubur, menghancurkan dan cara lain sehingga tumbuhan pembawa penyakit tersebut tidak menjadi sumber penyebaran OPTP.