Aturan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS)
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir tindak kejahatan serta penyebaran pengaruh negatif yang sering terdapat di lingkungan rusun pada umumnya.
Dengan makin banyaknya didirikan satuan rumah susun atau rusun oleh pemerintah, dibutuhkan sebuah pengelolaan untuk pengawasan terhadap pemilik dan penghuninya. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir tindak kejahatan serta penyebaran pengaruh negatif yang sering terdapat di lingkungan rusun pada umumnya.
Sebagai payung hukum pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS) diberikan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun. Menurut UU ini yang dimaksud perhimpunan pemilik dan penghuni sarusun/satuan rumah susun atau P3SRS adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni sarusun.
Khusus dalam Pasal 74 (1) dengan jelas mengatakan pemilik sarusun wajib membentuk PPPSRS dan wajib difasilitasi oleh pemilik sarusun. Tujuan dibentuknya PPPSRS adalah untuk pengelolaan benda bersama, bagian bersama, dan tanah bersama. Selain itu juga bertugas dan berkewajiban mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan benda bersama, bagian bersama, tanah bersama, dan penghunian.
Dengan demikian, setiap penghuni atau pemilik satuan rumah susun tersebut dapat dipantau aktivitas dan kegiatannya sehingga bila terjadi hal yang tidak diinginkan dapat langsung diantisipasi dan dilakukan penanganan secara terkordinasi.
