Aturan Hubungan Luar Negeri

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri, bahwa Hubungan Luar Negeri diselenggarakan sesuai dengan politik luar negeri, peraturan perundang-undangan nasional dan hukum serta kebiasaan internasional.

Post Image
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menlu Retno Marsudi (kanan) dan Dirut Pelindo II Elvyn G. Masassya (tengah) memeriksa bantuan kemanusiaan yang akan dikirim untuk pengungsi Rohingya dan Rakhine di Dermaga III Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Kamis (29/12). Presiden Joko Widodo melepas sebanyak 10 kontainer yang berisi mi instan, terigu, biskuit, makanan bayi, sarung dan selimut untuk dikirim ke pengungsi Rohingnya dan Rakhine di Myanmar. (ANTARA)

Dalam konstitusi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, salah satu tujuan pemerintah Indonesia dalam menyelenggarakan negara adalah untuk ikut serta menjaga ketertiban dunia. Maka dari itu, penting untuk melaksanakan hubungan luar negeri dengan berbagai negara. Tentu saja dalam bertindak melaksanakan hubungan tersebut disertai dengan berbagai aturan. Nah, bagaimana aturannya? Baiklah Tips Hukum akan mengulasnya.

Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri, bahwa Hubungan Luar Negeri diselenggarakan sesuai dengan politik luar negeri, peraturan perundang-undangan nasional dan hukum serta kebiasaan internasional.  Kewenangan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri berada di tangan presiden.

Untuk menjaga hubungan luar negeri dengan negara lain, presiden mengangkat pejabat dari departemen atau lembaga yang bersangkutan untuk ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia guna melaksanakan tugas-tugas negara.