Aturan dan Kualifikasi Petugas Damkar
Dengan tugas khusus damkar diperlukan kualifikasi khusus sebagai persyaratan yang harus dipenuhi.
Keahlian profesi pemadam kebakaran atau Damkar sangatlah dibutuhkan dalam menanggulangi bencana kebakaran. Sebagai pelengkap informasi akan diuraikan seputar aturan hukum dan profesi pemadam kebakaran, terutama tentang kualifikasi profesi sebagai pemadam kebakaran.
Sebagai payung hukum dalam menentukan kualifikasi petugas damkar untuk menjadi petugas damkar yang profesional, pemerintah melalui Menteri dalam negeri membuat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran Daerah. Untuk diketahui standar kualifikasi diperlukan untuk ukuran tertentu yang dijadikan sebagai patokan/pedoman penyelenggaraan kewenangan bagi aparatur pemadam kebakaran di daerah dalam pelaksanaann tugas pencegahan, pemadaman dan penyelamatan.
Dengan tugas khusus damkar tersebut, diperlukan kualifikasi sebagai petugas melalui persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien.
Berikut ini penggolongan dan jenis standar kualifikasi petugas Damkar yang disesuaikan dengan jenis jabatannya :
a. Pemadam 1
- mampu memadamkan kebakaran dengan APAR dan hydrant, mampu menggunakan peralatan pelindung diri, mampu melaksanakan P3K, dan melaksanakan sistem tali temali
b. Pemadam 2
- mampu melaksanakan operasi ventilasi asap bangunan rendah, melaksanakan prosedur penyelamatan, prosedur pemutusan aliran gas dan listrik, menentukan asal titik api dan dampak kebakaran, teknis perawatan darurat medis dan sarana komunikasi, sistem informasi dan memimpin regu unit mobil.
c. Pemadam 3
- mampu melaksanakan prosedur teknik masuk secara paksa dan memahami konstruksi pintu, jendela dan dinding bangunan termasuk resikonya, menentukan sistem penyediaan dan distribusi air, menentukan jenis dan tipe alat pelindung diri dan menggunakan alat tersebut dalam waktu 1 menit, memimpin pleton pemadam kebakaran, menyusun pelaporan kejadian kebakaran, mengidentifikasi dan menentukan standar prosedur operasional dan mampu membaca peta lingkungan serta menguasai data sumber air pada wilayah tugasnya.
Selanjutnya jabatan diatas pemadam terdapat Inspektur Muda Kebakaran, Inspektur Madya Kebakaran, Inspektur Utama Kebakaran, Penyuluh Muda Kebakaran, Penyuluh Madya Kebakaran, Investigator Muda Kebakaran, Investigator Madya Kebakaran, Instruktur Muda Kebakaran, Instruktur Madya Kebakaran, Operator Mobil Kebakaran, Montir Mobil Kebakaran, Caraka Mobil Kebakaran, Operator Komunikasi Kebakaran.
