Mengenal Istilah Kreditur Separatis dan Kreditur Konkuren

Apakah pengertian dan perbedaan Kreditur Separatis dan Kreditur Konkuren?

Post Image
Ilustrasi (123RF.com)

Dalam mekanisme penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU, kita sering mendengar istilah jenis-jenis kreditur, seperti Kreditur Separatis dan Kreditur Konkuren. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan kedua jenis kreditur tersebut dan apapula yang mendasari terdapat dua kreditur yang berbeda, berikut ini akan diuraikan secara singkat pengertian dua hal tersebut.  

Perbedaann dua pengetian itu dijelaskan dalam UU 3/2015 tentang PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Berdasarkan hak yang diberikan UU itulah maka kreditor dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :

1.        Kreditur Separatis, yaitu yaitu kreditur yang telah menguasai jaminan benda berdasarkan mekanisme Gadai ataupun Hipotik. Sehingga kreditur mendapatkan jaminan piutangnya akan diselesaikan. Akan tetapi jika terdapat kelebihan dari penjualan barang jaminan tersebut terhadap utangnya, maka kelebihan tersebut akan dikembalikan kepada Debitur.  

2.        Kreditor Konkuren, yaitu kreditor yang tidak mempunyai hak untuk menguasai jaminan berupa benda sehingga penyelesaian utang terhadap Kreditur Konkuren dilakukan setelah kewajiban terhadap kreditur lain diberikan.

Namun dalam Pasal 1134 KUH Perdata tidak disebut secara langsung dua pengertian tersebut. Tetapi   secara tersirat disebutkan dua pengertian kreditur itu secara kedudukan berbeda, Kreditur Separatis  kedudukanya lebih tinggi dari Kreditur Konkuren. Sehingga dalam pembayaran dia didahulukan daripada kreditur konkuren.

Akan tetapi dalam hal terdapat kesamaan tingkatan antara beberapa kreditur pembayaran diberikan secara prorata, yang berarti bahwa harta kekayaan yang dimiliki oleh debitor menjadi jaminan bersama untuk para kreditornya dan hasilnya dibagikan secara proporsional antara mereka.