Pembaca Tips Hukum gresnews.com, Edisi hari ini Tips Hukum akan mengulas tentang tata cara memperoleh sertikat Halal. Dalam suatu Produk baik makanan, minuman ataupun barang lainnya yang beredar di wilayah Indonesia, wajib memiliki sertifkat halal. Nah, Apa saja produk yang harus memiliki sertifikat halal dan bagaimana cara memperoleh sertifikat halal? Baiklah Tips Hukum akan mengulasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, barang yang harus memiliki sertifikat halal adalah makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Standar penilai kehalalan suatu produk ditentukan berdasarkan dengan syariat Islam.
Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Jaminan Produk Halal, bahwa lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikat halal adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Adapun salah satu kewenangan BPJPH menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk. Namun, dalam menerbitkan sertifikat halal, BPJPH bekerja sama dengan kementerian, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Adapun tata cara memperoleh sertifikat halal adalah sebagai berikut:
1. Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH, Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen data Pelaku Usaha, nama dan jenis Produk, daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan proses pengolahan Produk.
2. BPJPH menetapkan LPH untuk melakukan kegiatan pemeriksaan dan atau pengujian terhadap kehalalan Produk tersebut.
3. Hasil pemeriksaan LPH diserahkan kepada BPJPH.
4. BPJPH menyampaikan hasil pemeriksaan oleh LPH tersebut kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan Produk oleh MUI.
5. MUI melakukan sidang Fatwa Halal untuk menetapkan apakah produk yang dimohonkan halal atau tidak.
6. Hasil penetapan disampaikan kembali kepada BPJPH.
7. Jika penetapan dari MUI halal, maka BPJPH menerbitkan sertifikat Halal kepada produk tersebut, namun jika penetapan dari MUI tidak halal, maka BPJPH mengembalikan permohonan Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha disertai dengan alasan.
