Larangan Memasang Stiker di Tempat Umum Saat Kampaye Pilkada

Post Image
Alat peraga kampanye (ANTARA)


Pembaca Tips Hukum gresnews.com, menjelang Pilkada Serentak Tahun 2017, setiap pasangan calon kepala daerah memiliki gaya kampanye masing-masing demi mempromosikan diri. Salah satu media Kampaye yang dipergunakan adalah memakai stiker.

Dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomeor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota,  bahwa yang bisa digunakan untuk kepentingan kampanye adalah kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung dan stiker paling ukuran 10 cm x 5 cm yang bisa digunakan untuk kepentingan kampanye.

Namun, stiker tidak serta merta dapat digunakan di sembarang tempat. Ada larangan yang mengatur adapun larangannya berdasarkan Pasal 26 Ayat (2) Peraturan KPU sebagaimana disebutkan di atas yang menyatakan bahwa stiker dilarang ditempel di tempat umum yang meliputi:

1. Tempat ibadah termasuk halaman.

2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.

3. Gedung atau fasilitas milik pemerintah.

4. Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

5. Jalan-jalan protokol.

6. Jalan bebas hambatan.

7. Jalanan dan prasarana publik dan taman dan pepohonan.

Pelanggaran atas larangan tersebut diatas dikenai sanksi peringatan tertulis atau perintah penurunan Alat Peraga Kampanye dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.