Mengenal Aturan dan Fungsi Ruang Terbuka Hijau

Post Image
Kawasan Ruang Terbuka Hijau (ANTARA)

Masifnya pembangunan baik perumahan maupun perkantoran di daerah kota membuat semakin berkurangnya lahan atau ruang yang diperuntukkan bagi publik atau yang disebut Ruang terbuka hijau. Ruang terbuka hijau sering dimanfaatkan sebagai resapan air, pertamanan atau untuk kegiatan publik lainnya, sehingga setiap pengelola wajib mengikuti peraturan yang mewajibkan membuat ruang terbuka hijau/RTH.

Seperti yang telah diketahui sebagai payung hukum terdapat dalam Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Berdasarkan UU ini pemerintah lalu membuat Permen sebagai teknis pelaksana melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/Prt/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan Dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan.

Dalam Permen ini yang dimaksud dengan ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka sebagai tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Adapun fungsi dari penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan adalah sebagai  Pengamanan kawasan lindung perkotaan, pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara, sebagai perlindungan plasma nutfah dan keanekaragaman hayati serta pengendali tata air dan sarana estetika kota.

Selain itu yang dapat diklasifikasikan sebagai RTH berdasarkan kepentingannya dapat dibedakan menjadi :

1. Ruang Terbuka Hijau untuk Pertamanan Kota.

2. Ruang Terbuka Hijau untuk Hutan Kota.

3. Ruang Terbuka Hijau untuk Rekreasi Kota,

4. Ruang Terbuka Hijau untuk kegiatan Olahraga,

5. Ruang Terbuka Hijau untuk Pemakaman.

6. Ruang Terbuka Hijau untuk Pertanian,

7. Ruang Terbuka Hijau untuk yang terdiri dari jalur hijau sepanjang jalan.

8. Ruang Terbuka Hijau untuk pekarangan, seperti dikawasan perumahan, perkantoran, perdagangan dan kawasan industri.