Aturan Biaya Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan

Post Image
Buruh bongkar muat pelabuhan (ANTARA)

Bila anda seorang pengusaha dibidang ekspor dan impor, tentunya anda sering melakukan aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan yang membutuhkan banyak jasa tenaga pekerja. Dalam hal menggunakan jasa tenaga pekerja tersebut perlu anda ketahui aturan tentang biaya bongkar muat, termasuk upah pekerja bongkar muat tersebut.

Secara khusus aturan yang mengatur biaya bongkar muat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pedoman Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal di Pelabuhan. Sebagaimana kita ketahui pelabuhan merupakan tempat yang terdiri atas daratan atau perairan dengan batas-batas tertentu, sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, penumpang, dan bongkar muat barang.  

Dalam kegiatan bongkar muat tersebut biasanya dikelola oleh perusahaan penyedia jasa bongkar muat atau perusahaan bongkar muat yang memberikan jasa berupa stevedoring,
cargodoring, receiving/delivery dengan menggunakan Tenaga Kerja Bongkar Muat dan peralatan lainnya

- Stevedoring adalah pekerjaan membongkar barang dari kapal ke dermaga, tongkang, atau truk atau memuat barang dari dermaga, tongkang, atau truk ke dalam kapal.

- Cargodoring adalah pekerjaan melepaskan barang dari tali atau jala-jala (ex tackle) di dermaga dan mengangkut dari dermaga ke gudang.

- Receiving/Delivery adalah pekerjaan memindahkan barang dari timbunan atau tempat penumpukan di gudang

Berdasarkan pekerjaan tersebut, biaya untuk jasa tenaga kerja bongkar muat seperti dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf a terdiri atas:

1. upah harian didasarkan pada upah perorangan yang diperhitungkan per gilir kerja pada hari kerja,

2. upah harian kerja pada hari Minggu atau hari libur resmi per gilir kerja diperhitungkan berdasarkan upah lembur,

3. dalam hal prestasi diberikan tambahan upah atas kelebihan prestasi dasar secara linier dan hanya berlaku untuk pekerjaan bongkar muat yang tidak menggunakan alat mekanik.

4. upah tenaga kerja bongkar muat dalam kegiatan bongkar muat barang berbahaya dan mengganggu dan bernilai tinggi, kepada Tenaga Kerja Bongkar Muat diberikan pula tambahan upah sebesar persentase tambahan yang dikerjakan.