Aturan Pemanfaatan Barang Milik Negara

Barang-barang yang merupakan aset negara penggunaannya harus melalui tatacara dan aturan tertentu.

Post Image
Pemasangan plang aset negara (djkn.kemenkeu.go.id)


Seperti halnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebuah korporasi BUMN merupakan aset negara. Untuk mengelolanya terdapat prosedur-prosedur, seperti Good Corporate Goverment (GCG). Begitu pula dengan barang-barang yang merupakan aset negara seperti bangunan, kendaraan dan lain-lain yang merupakan barang milik negara (BMN), penggunaannya harus melalui tatacara dan aturan tertentu. Berikut uraian tentang aturan pemanfaatan barang milik negara tersebut.

Dalam mengatur pemanfaatan BMN tersebut pemerintah telah menetapkan aturan teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/Pmk.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan  BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Dalam hal optimalisasi pemanfaatan BMN tersebut bisa dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah(BGS), bangun serah guna (BSG) serta  kerjasama pemanfaatan infrastruktur (KSPI). Persetujuan untuk pemanfaatan BMN ini berada dalam kewenangan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang yang didelegasikan  pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan struktur di bawahnya, termasuk persetujuan perpanjangan masa pemanfaatan.

Dapat dipahami pula untuk persetujuan atas pemanfaatan BMN oleh pengelola barang juga meliputi besaran sewa dan tarif sewa. Sewa adalah pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai yang digunakan sebagai kontribusi tetap dan kontribusi marjin untuk pemanfaatan yang berada pada pengguna barang maupun pengelola barang.