Ancaman Pidana dalam Informasi Elektronik

Beberapa pengertian dan ancaman pidana yang turut diubah dalam UU tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Post Image
pelaku penyebar teror lewat akun Facebook ditangkap Polda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/1). (ANTARA)

 
Kemajuan dan perkembangan Teknologi informasi dan elektronik tak dapat dielakan. Termasuk aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari. Manfaatnya sangat dirasakan masyarakat. Namun demikian perkembangan teknologi itu juga tak luput dari dampak buruk. Sehingga diperlukan antisipasi berupa aturan dan rambu-rambu yang membatasinya. Aturan tersebut juga harus terus berkembang mengikuti perkembangan teknologinya.   

Hal ini mendorong Pemerintah melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Nah, dalam perubahan tersebut ada beberapa pengertian dan ancaman pidana yang turut diubah, diantaranya;

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) menyatakan Undang-Undang ITE perubahan bahwa Teknologi Informasi adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronik data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Lantas, perbuatan atau kegiatan yang bagaimana dalam informasi elektronik yang merupakan tindak pidana?

1. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

2. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

3. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik .

4. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman.

5. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Ancaman pidana  sebagaimana disebutkan poin 1 (satu) adalah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).  Poin 2 (dua) di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Poin 3 (tiga) di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Kemudian poin 4 (empat) di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). dan selanjutnya poin 5 (lima) di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).