Aturan Pengisian Jabatan Perangkat Daerah
aturan dalam pengisian Jabatan Perangkat Daerah.
Kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Klaten Sri Hartini terkait dugaan korupsi menerima suap dari pegawai Aparatur Sipil Negara yang ingin ditempatkan pada posisi atau jabatan perangkat daerah yang dikehendaki. Bukti bahwa mekanisme tersebut rawan penyalahgunaan. Untuk itu pemerintah berupaya mengatur mekanisme penempatan pejabat di lingkungan pemerintah maupun pemerintah daerah. Nah, terkait hal tersebut, bagaimana aturan dalam pengisian Jabatan Perangkat Daerah.
Dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah, Gubernur, Bupati atau Walikota di bantu oleh Perangkat Daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Perangkat Daerah tersebut diisi oleh pegawai Aparatur Sipil Negara.
Perangkat Daerah Provinsi yang dipimpin Gubernur terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD Provinsi, inspektorat, dinas dan badan. Untuk Perangkat daerah Kabupaten atau Kota yang di pimpin Bupati atau walikota, sama halnya dengan sebagaimana disebut Perangkat Daerah Provinsi, namun di tambah unsur Kecamatan.
Aturan pengisian jabatan Perangkat Daerah didasarkan Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, bahwa pada intinya Perangkat Daerah wajib memenuhi persyaratan kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural. Selain itu Perangkat Daerah harus memenuhi kompetensi pemerintahan.
Kompetensi pemerintahan tersebut antara lain kompetensi pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang terkait dengan kebijakan Desentralisasi, hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah, pemerintahan umum, pengelolaan keuangan Daerah, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, hubungan Pemerintah Daerah dengan DPRD, serta etika pemerintahan.
