Mekanisme Pengambilan Keputusan oleh KPU

Bagaimana mekanisme pengambilan keputusan  di KPK?

Post Image
Anggota KPU Pusat (ANTARA)


Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, dalam menetapkan keputusan hasil  pemilihan umum (pemilu) baik Pemilu DPR dan DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, KPU memiliki mekanisme tersendiri. Lalu,  bagaimana mekanisme pengambilan keputusan  di KPK?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, bahwa penyelenggara Pemilu dilaksanakan oleh KPU.  Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan. Pengambilan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota dilakukan dalam rapat pleno.Rapat pleno  terdiri dari rapat pleno tertutup dan rapat pleno terbuka.

Rapat pleno KPU sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota KPU yang dibuktikan dengan daftar hadir. Kemudian, keputusan KPU sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota KPU yang hadir. dan dalam hal tidak tercapai persetujuan, keputusan rapat pleno KPU diambil berdasarkan suara terbanyak.

Adapun Jumlah anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota adalah sebagai berikut:

1.     KPU sebanyak 7 (tujuh) orang.

2.     KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) orang

3.     KPU Kabupaten atau Kota sebanyak 5 (lima) orang.