Aturan Kewajiban Pengunaan Rupiah di Wilayah Indonesia

Post Image
Mata Uang Rupiah (ANTARA)

Pembaca tips hukum gresnews.com yang terhormat, pemerintah melalui Bank Indonesia membuat aturan tentang kewajiban penggunaan rupiah di Wilayah Indonesia. Nah, apa bentuk aturannya, bagaimana sanksinya dan dalam transaksi yang bagaimana dapat mengunakan mata uang asing, baiklah Tips Hukum akan mengulasnya.

Pemerintah melalui Bank Indonesia membentuk Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang pada intinya agar tercapai kestabilan nilai tukar rupiah. Maka dari itu, setiap pihak, baik orang perorangan atau korporasi, wajib mengunakan mata uang Rupiah dalam setiap transaksi tunai dan transaksi non tunai.

Tetapi, tidak semua transaksi harus mengunakan Rupiah, ada beberapa transaksi yang  dikecualikan yang diatur dalam peraturan tersebut, transaksinya adalah sebagiai berikut:

1. Transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan APBN

2. Penerimaan atau pemberian hibah dari atau luar negeri

3. Transaksi perdagangan internasional

4. Simpanan di Bank dalam bentuk valuta asing.

5. Transaksi pembiayaan internasional.

6. Transaksi dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang

Adapun sanksinya, apabila tidak mengikuti peraturan tersebut berupa sanksi administratif berupa teguran tertulis, kewajiban membayar dan larangan untuk ikut dalam lalu lintas pembayaran.