Mengenal Standar Rating Investasi

Untuk mengetahui seberapa tinggi tingkat keamanan investasi suatu negara yang dituju, dibutuhkan suatu penilaian yang disesuaikan dengan standar terhadap kemampuan negara atau suatu perusahaan dalam membayar hutang-hutangnya.

Post Image
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution (kedua kiri) didampingi Direktur Utama BEI Tito Sulistio (kiri), Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad (kedua kanan) dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kanan) menutup perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (30/12). PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sepanjang tahun 2016 menghimpun dana dari pasar modal sebesar Rp 668 triliun yang berasal dari IPO, rights issue, maupun obligasi. (ANTARA)

Dalam dunia investasi, standar rating merupakan salah satu yang penting karena hal tersebut menentukan suatu negara bisa menjadi tujuan pemodal asing dalam menyimpan uangnya. Dalam investasi disuatu negara rating juga dapat menjadi suatu tolak ukur bagi investor untuk menginvestasikan modal baik saham, reksa dana ataupun obligasi. Berikut ini Tips hukum akan menguraikan dengan singkat bagi pembaca setianya.

Seperti yang telah diketahui, investasi dipasar modal adalah suatu kolektivitas dana masyarakat yang penggunaaannya ditujukan untuk produktivitas pembangunan nasional yang hasil akhirnya dimanfaatkan bagi pemerataan kesejahteraan untuk masyarakat luas. Hal ini sesuai dengan aturan yang telah dibuat pemerintah didalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 tentang pasar modal.

Untuk mengetahui seberapa tinggi tingkat keamanan investasi suatu negara yang dituju, dibutuhkan suatu penilaian yang disesuaikan dengan standar terhadap kemampuan negara atau suatu perusahaan dalam membayar hutang-hutangnya. Hal ini dimaksudkan karena terstandarisasi artinya rating suatu perusahaan atau negara dapat dibandingkan dengan perusahaan atau negara yang lain sehingga dapat dibedakan siapa yang mempunyai kemampuan lebih baik atau siapa yang kurang.

Rating hanya bisa dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat yang telah mendapat izin resmi dari pemerintah seperti, PT. PEFINDO (Pemeringkat Efek Indonesia). Selain itu ada pula Fitch Rating Indonesia, moody’s, standart & poor’s dan ICRA (Indonesia Credit Rating Agency).

Rating investasi terdiri dari 2 sampai 3 huruf yang diikuti dengan tanda atau angka tergantung perusahaan pemeringkat. Sebagai contoh rating investasi dari yang paling tinggi hingga paling rendah ialah sebagai berikut :
1. Investment Grade

a. AAA atau Aaa

b. AA+, AA dan AA- atau Aa1, Aa2 dan Aa3
c. A+, A, dan A- atau A1, A2 dan A3
d. BBB+, BBB dan BBB- atau Baa1, Baa2 dan Baa3
2. Non Investment Grade (junk Bond) dengan rating di bawah BBB atau Baa
a. BB+, BB dan BB- atau Ba1, Ba2, dan Ba3
b. B+, B dan B- atau B1, B2 dan B3
c. CCC+, CCC dan CCC- atau Caa1, Caa2, dan Caa3
d. CC+, CC dan CC- atau Ca11, Ca2 dan Ca3
e. C+, C dan C- atau C1, C2 dan C3
f. Default
Lebih jauh dijelaskan, semakin rendah rating, berarti semakin tinggi risiko gagal bayar dan berarti semakin besar pula imbal hasil (return) yang diharapkan oleh investor dan sebaliknya. Seperti salah satu contoh bunga deposito yang berbasis dollar pada mata uang Singapura (AAA) bisa jauh lebih rendah dibandingkan bunga deposito Indonesia (BB).