Cara Memperoleh Izin Angkutan Udara untuk Niaga
Dalam PP ini dijelaskan untuk mendapatkan izin usaha bagi perusahaan angkutan udara wajib menyampaikan studi kelayakan yang sekurang-kurangnya meliputi jenis dan jumlah pesawat udara yang dioperasikan seperti rute penerbangan, aspek pemasaran, sumber daya manusia termasuk teknisi dan awak pesawat udaranya, kesiapan atau kelayakan operasi, analisis dan evaluasi dari aspek ekonomi dan finansial serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kali ini Tips Hukum akan menguraikan cara memperoleh izin bagi pengusaha atau sedang merintis usaha dibidang angkutan udara. Berikut uraiannya. Patut diketahui aturan yang mengatur kegiatan penerbangan dan angkutannya terdiri dari beberapa peraturan.
Diantaranya yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan yang mengatur mengenai penerbang atau operator pesawat yang ditugaskan oleh perusahaan pemilik pesawat. Sedangkan khusus untuk izin angkutan udara niaga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1995 Tentang Angkutan udara.
Dalam PP ini dijelaskan untuk mendapatkan izin usaha bagi perusahaan angkutan udara wajib menyampaikan studi kelayakan yang sekurang-kurangnya meliputi jenis dan jumlah pesawat udara yang dioperasikan seperti rute penerbangan, aspek pemasaran, sumber daya manusia termasuk teknisi dan awak pesawat udaranya, kesiapan atau kelayakan operasi, analisis dan evaluasi dari aspek ekonomi dan finansial serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemegang izin usaha angkutan niaga tersebut dapat melakukan kegiatan angkutan udara tidak berjadwal dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu perusahaan angkutan udara niaga yang telah mendapatkan izin usaha diwajibkan melakukan kegiatan usahanya selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan setelah izin usaha diberikan, mematuhi ketentuan wajib angkut melaporkan kepada pihak terkait apabila terjadi perubahan data, melaporkan kegiatan angkutan udara serta mematuhi ketentuan-ketentuan di bidang teknis, operasi dan keselamatan penerbangan.
Akan tetapi Izin usaha angkutan udara niaga dapat dicabut apabila perusahaan angkutan udara melanggar salah satu ketentuan tersebut. Pencabutan izin usaha dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam waktu tiga bulan.
