Penyusunan dan Penetapan APBN

Bagaimana mekanisme penyusunan dan penetapan APBN?

Post Image
Menkeu Sri Mulyani Indrawati (tengah) menjelaskan petunjuk pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian/Lembaga (K/L) APBN tahun 2017 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/12).(ANTARA)

APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan Undang- Undang. APBN  dihasilkan dari penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, hibah dan  dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Nah, bagaimana penyusunan dan penetapan APBN-nya,  tips hukum akan mengulas soal penyusunan APBN tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa  APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dengan berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.

Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri di setiap kementerian selaku pengguna anggaran  menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian. Rencana kerja dan anggaran di susun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai. Kemudian rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN.

Berdasarkan hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran yang dihasilkan oleh kementerian bersama DPR, lalu disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang tentang APBN. Presiden melalui Menteri Keuangan mengajukan RUU APBN, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR untuk dibahas untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang APBN.